Sabtu, 15 November 2014

TUGAS DAN WEWENANG BADAN DAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DAN PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) PEMILIHAN UMUM RAYA 2014 UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

TUGAS DAN WEWENANG
BADAN DAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DAN
PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU)
PEMILIHAN UMUM RAYA 2014
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PASAL I
KETENTUAN UMUM

(1)        Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut BAWASLU adalah panitia yang dibentuk oleh SEMA-U yang mengawasi peserta pemilu, penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil dari Pemilihan Umum Raya yang bersifat independen, mandiri dan berkedudukan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
(2)        Panitia Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut PANWASLU adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu yang berkewenangan untukmengawasi peserta pemilu, penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil dari Pemilihan Umum Raya yang bersifat independen, mandiri dan berkedudukan di masing-masing fakultas di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
(3)        Panwaslu diketuai oleh Koordinator Fakultas yang berasal dari keanggotaan Bawaslu.
(4)        AnggotaPanwaslu berjumlah minimal 2 (Tiga) orang untuk masing-masing jurusan yang berasal dari masing-masing fakultas dan kemudian disatukan dalam satu naungan kepanitiaan Fakultas.
(5)        Anggota Panwaslu diangkat dan diberhentikan oleh Bawaslu.


PASAL II
TUGAS DAN KEWENANGAN BAWASLU

(1)        Mengawasi peserta pemilu, penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil dari Pemilihan Umum Rayadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
(2)        Mengawasi proses penerimaancalon peserta yang akan dijadikan sebagai peserta Pemilihan Umum Raya oleh KPU;
(3)        Mengawasi mekanisme pembuatan dan penyediaan logistik yang dilaksanakan oleh KPU.
(4)        Dibantu oleh Panwaslu untuk mengawasi pendistribusian logistik pemilu dari KPU ke KPPS masing-masing.
(5)        Mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara, serta hasil Pemilu di tingkat Universitas.
(6)        Membentuk Panwasludan menginstruksikan Panwaslu untuk mengawasipeserta pemilu, penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilihan Umum Rayadi fakultas masing-masing;
(7)        Membuat mekanisme pelaporan atas suatu pelanggaran padaPemilu mahasiswa.
(8)        Menerima pelaporan atas suatu pelanggaran yang berkaitan dengan Pemilu  mahasiswa dan melakukan konsensus atas pelanggaran tersebut.
(9)        Membuat laporan dan rekomendasi sanksi atas suatu pelanggaran yang terkait Pemilihan Umum Raya yang kemudian akan diajukan kepada tim independen.
(10)    Mengawasi penetapan keseluruhan hasil Pemilihan Umum Raya untuk Ketua & Wakil Ketua HMJ/HMPS, DEMA-F, dan DEMA-U; serta Anggota SEMA-F, dan SEMA-U;
(11)    Memimpin tahapan kegiatan pengawasan Pemilihan Umum Raya.
(12)    Mengevaluasi sistem pengawasan Pemilihan Umum Raya.
                      
PASAL III
TUGAS DAN KEWENANGAN PANWASLU

(1)          Mengawasipeserta pemilu, penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil dari Pemilu mahasiswadimasing-masing fakultas.
(2)          Membantu Bawaslu untuk mengawasi pendistribusian logistik pemilu dari KPU ke fakultas masing-masing.
(3)          Mengawasi proses penetapan jumlah pemilih tetap dengan jumlah mahasiswa dimasing-masing fakultas.
(4)          Mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara, serta hasil Pemilu di masing-masing fakultas.
(5)          Menerima pelaporan atas suatu pelanggaran yang berkaitan dengan Pemilu dan melakukan konsensus atas pelanggaran tersebut di masing-masing fakultas.
(6)          Membuat laporan atas suatu pelanggaran yang terkait Pemilihan Umum Raya yang kemudian akan diajukan kepada Bawaslu.
(7)          Mengawasi penetapan keseluruhan hasil Pemilumahasiswa untuk Ketua & Wakil Ketua HMJ/HMPS, DEMA-F di masing-masing fakultas;
(8)          Memimpin tahapan kegiatan pengawasan Pemilihan Umum Raya di fakultas masing-masing.
(9)          Mengevaluasi sistem pengawasan Pemilihan Umum Raya di fakultas masing-masing.
(10)    Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Bawaslu.


PASAL IV
KETETAPAN PENUTUP
(1)        Peraturan teknis ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai tanggal diberhentikannya Bawaslu dan Panwaslu.
(2)        Hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan dilakukan peninjauan kembali.


LAMPIRAN BERKAS TUGAS DAN WEWENANG BADAN DAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DAN PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) PEMILIHAN UMUM RAYA 2014 UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 
SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI








Tidak ada komentar:

Posting Komentar