TUGAS
DAN WEWENANG
BADAN
DAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DAN
PANITIA
PENGAWAS PEMILU (PANWASLU)
PEMILIHAN
UMUM RAYA 2014
UIN
SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
PASAL I
KETENTUAN
UMUM
(1)
Badan Pengawas
Pemilu yang selanjutnya disebut BAWASLU adalah panitia yang dibentuk oleh
SEMA-U yang mengawasi peserta pemilu, penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil
dari Pemilihan Umum Raya yang bersifat independen, mandiri dan berkedudukan di
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
(2)
Panitia
Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut PANWASLU adalah panitia yang dibentuk
oleh Bawaslu yang berkewenangan untukmengawasi peserta pemilu, penyelenggara,
penyelenggaraan dan hasil dari Pemilihan Umum Raya yang bersifat independen,
mandiri dan berkedudukan di masing-masing fakultas di UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.
(3)
Panwaslu diketuai oleh
Koordinator Fakultas yang berasal dari keanggotaan Bawaslu.
(4)
AnggotaPanwaslu berjumlah minimal 2 (Tiga) orang untuk masing-masing jurusan
yang berasal dari masing-masing fakultas dan kemudian disatukan dalam satu
naungan kepanitiaan Fakultas.
(5)
Anggota Panwaslu
diangkat dan diberhentikan oleh Bawaslu.
PASAL II
TUGAS
DAN KEWENANGAN BAWASLU
(1)
Mengawasi
peserta pemilu, penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil dari Pemilihan Umum
Rayadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
(2)
Mengawasi proses
penerimaancalon peserta yang akan dijadikan sebagai peserta Pemilihan Umum Raya
oleh KPU;
(3)
Mengawasi mekanisme
pembuatan dan penyediaan logistik yang dilaksanakan oleh KPU.
(4)
Dibantu oleh Panwaslu
untuk mengawasi pendistribusian logistik pemilu dari KPU ke KPPS masing-masing.
(5)
Mengawasi proses
pemungutan dan perhitungan suara, serta hasil Pemilu di tingkat Universitas.
(6)
Membentuk Panwasludan
menginstruksikan Panwaslu untuk mengawasipeserta
pemilu, penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilihan Umum Rayadi
fakultas masing-masing;
(7)
Membuat mekanisme
pelaporan atas suatu pelanggaran padaPemilu mahasiswa.
(8)
Menerima pelaporan atas
suatu pelanggaran yang berkaitan dengan Pemilu
mahasiswa dan melakukan konsensus atas pelanggaran tersebut.
(9)
Membuat laporan dan
rekomendasi sanksi atas suatu pelanggaran yang terkait Pemilihan Umum Raya yang
kemudian akan diajukan kepada tim independen.
(10) Mengawasi penetapan keseluruhan hasil Pemilihan Umum Raya untuk Ketua
& Wakil Ketua HMJ/HMPS, DEMA-F, dan DEMA-U; serta Anggota SEMA-F, dan
SEMA-U;
(11) Memimpin tahapan kegiatan pengawasan Pemilihan Umum Raya.
(12) Mengevaluasi sistem pengawasan Pemilihan Umum Raya.
PASAL III
TUGAS DAN KEWENANGAN PANWASLU
(1)
Mengawasipeserta pemilu,
penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil dari Pemilu mahasiswadimasing-masing
fakultas.
(2)
Membantu Bawaslu untuk
mengawasi pendistribusian logistik pemilu dari KPU ke fakultas masing-masing.
(3)
Mengawasi proses
penetapan jumlah pemilih tetap dengan jumlah mahasiswa dimasing-masing fakultas.
(4)
Mengawasi proses pemungutan
dan perhitungan suara, serta hasil Pemilu di masing-masing fakultas.
(5)
Menerima pelaporan atas
suatu pelanggaran yang berkaitan dengan Pemilu dan melakukan konsensus atas
pelanggaran tersebut di masing-masing fakultas.
(6)
Membuat laporan atas
suatu pelanggaran yang terkait Pemilihan Umum Raya yang kemudian akan diajukan
kepada Bawaslu.
(7)
Mengawasi penetapan
keseluruhan hasil Pemilumahasiswa untuk Ketua &
Wakil Ketua HMJ/HMPS, DEMA-F di masing-masing
fakultas;
(8)
Memimpin tahapan
kegiatan pengawasan Pemilihan Umum Raya di fakultas masing-masing.
(9)
Mengevaluasi
sistem pengawasan Pemilihan Umum Raya di
fakultas masing-masing.
(10) Melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Bawaslu.
PASAL IV
KETETAPAN PENUTUP
(1)
Peraturan teknis ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan sampai tanggal diberhentikannya Bawaslu dan Panwaslu.
(2)
Hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku maka akan dilakukan peninjauan kembali.
LAMPIRAN BERKAS TUGAS DAN WEWENANG BADAN DAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DAN PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) PEMILIHAN UMUM RAYA 2014 UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar