Sabtu, 15 November 2014

JENIS-JENIS PELANGGARAN

KETENTUAN UMUM
1.        Dalam pengelompokkan jenis-jenis pelanggaran menggunakan standarisasi yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Universitas.
2.        Pengelompokkan jenis pelanggaran ringan berdasarkan tindakannya yang tidak berpengaruh besar terhadap keberlangsungan pemilu mahasiswa. 
3.        Pengelompokkan jenis pelanggaran berat berdasarkan tindakannya yang berpengaruh besar terhadap keberlangsungan pemilu mahasiswa.
BAB I
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Bagian Pertama
Perencanaan, Pembuatan, dan Pendistribusian Logistik
Pasal 1
1.        KPU tidak memberikan informasi akurat mengenai spesifikasi dan jumlah logistik yang diperlukan.
2.        Terdapat Perbedaan jenis dan kualitas logistik yang digunakan di tingkat universitas maupun ditiap - tiap fakultas.
3.        KPU tidak mendistribusikan atau terjadi keterlambatan dalam proses pengadaan serta pendistribusian logistik Pemilu Mahasiswa.
4.        Terdapat ketidak sesuaian antara jumlah dan jenis logistik yang diperlukan dengan yang diadakan serta didistribusikan oleh KPU.
5.        Adanya ketidak sesuaian standar kualitas logistik yang sudah ditetapkan oleh KPU.
6.        Pendistribusian logistik tertukar atau tidak tepat tujuan.
7.        Pelanggaran dalam poin (1) dan (2) termasuk dalam kategori pelanggaran ringan.
8.        Pelanggaran dalam poin (3), (4), (5) dan (6) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Bagian Kedua
Penyusunan dan Penetapan Pemilih
Pasal 2
1.        KPU dan KPPS meloloskan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
2.        KPU dan KPPS tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
3.        KPU dan KPPS tidak cermat dalam menentukan  Daftar Pemilih Tetap (DPT).
4.        Pelanggaran dalam point (1), (2), dan (3) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Bagian Ketiga
Persyaratan dan Penetapan Calon Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 3
1.        KPU dan KPPS melanggar ketentuan waktu dalam penyerahan berkas yang sudah ditetapkan oleh KPU.
2.        KPU meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi kandidat.
3.        Ketertutupan proses verifikasi administrasi calon ketua dan wakil ketua yang dilakukan oleh KPU.
4.        Adanya ketidak sesuaian antara nama calon yang sudah ditetapkan dengan nama calon yang diumumkan oleh KPU.
5.        Pelanggaran dalam poin (1) termasuk dalam kategori pelanggaran ringan.
6.        Pelanggaran dalam poin (2), (3) dan (4) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Bagian Keempat
Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum Mahasiswa
Pasal 4
1.        KPU dan KPPS melakukan Penambahan dan Pengurangan suara.
2.        Keterlambatan KPPS dalam menyelenggarakan pemilihan umum mahasiswa.
3.        Kecurangan yang dilakukan oleh KPU dan KPPS terhadap kotak suara seperti, kerusakan gembok, pembukaan kotak suara, dan pengeluaran  isi kotak suara.
4.        Pelanggaran dalam poin (1), (2), dan (3) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

BAB II
Calon Ketua dan Wakil Ketua
Bagian Pertama
Persyaratan dan Penetapan Calon Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 5
1.        Calon melakukan pemalsuan data administrasi.
2.        Mengancam atau melakukan kekerasan terhadap KPU  untuk meloloskan dirinya sebagai calon kandidat.
3.        Pelanggaran dalam poin (1) dan (2) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

Bagian Kedua
Kampanye Pemilihan Umum Mahasiswa
Pasal 6
1.        Menghina seseorang atau calon lainnya berdasarkan suku, agama, dan ras secara lisan maupun tulisan.
2.        Menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap sekelompok mahasiswa atau peserta pemilihan umum mahasiswa.
3.        Melakukan politik uang dalam serangkaian pemilihan umum mahasiswa.
4.        Menghina gender yang dilakukan oleh calon ketua dan wakil ketua terhadap calon lainnya.
5.        Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lainnya.
6.        Mengganggu fasilitas dan ketertiban umum saat pemilihan umum.
7.        Tidak hadir tepat waktu pada kampanye yang di fasilitasi oleh KPU
8.        Tidak mengenakan atribut kampanye yang telah ditentukan oleh KPU
9.        Pelanggaran dalam point (1) sampai (6) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
10.    Pelanggaran dalam point (7) dan (8) termasuk dalam kategori pelanggaran ringan
BAB III
TIM SUKSES DAN SIMPATISAN
Bagian Pertama
Persyaratan dan Penetapan Calon Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 7
1.        Melakukan paksaan atau kekerasan terhadap KPU untuk meloloskan calon yang diusung.
2.        Melakukan pemalsuan data administrasi calon yang diusung.
3.        Pelanggaran dalam poin (1) dan (2) termasuk dalam kategori pelanggaran berat

Bagian Kedua
Kampanye Pemilu Mahasiswa
Pasal 8
1.        Melakukan politik uang dalam serangkaian Pemilu Mahasiswa.
2.        Tim sukses melakukan paksaan atau kekerasan terhadap peserta Pemilu Mahasiswa untuk memilih calon yang diusung
3.        Menghasut atau mengadu domba antar perorangan atau calon maupun tim sukses kandidat lainnya di pemilihan umum mahasiswa
4.        Menghina seseorang atau calon lainnya berdasarkan suku, agama, dan ras secara lisan maupun tulisan.
5.        Menghina gender yang dilakukan oleh tim sukses terhadap calon dan tim sukses kandidat lainnya.
6.        Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lainnya.
7.        Mengganggu fasilitas dan ketertiban umum saat pemilihan umum.
8.        Melakukan kampanye hitam (black campaign).
9.        Menggunakan atribut kampanye yang tidak sesuai.
10.    Pelanggaran dalam point (1) sampai (8) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
11.    Pelanggaran dalam point (9) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Bagian Ketiga
Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu
Pasal 9
1.        Menghalangi orang lain memberikan hak suara.
2.        Melakukan provokasi pada saat pemilihan umum berlangsung.
3.        Membuat kegaduhan atau tindakan anarkis pada saat pemilihan umum berlangsung.
4.        Mengancam seseorang atau kelompok tertentu
5.        Secara sengaja memalsukan pemilih untuk memberikan suara.
6.        Merusak, menghancurkan, dan menghilangkan logistik yang digunakan dalam pemilihan umum mahasiswa.
7.        Pelanggaran dalam point (1) sampai (6) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

LAMPIRAN  JENIS-JENIS PELANGGARAN BISA DI DOWNLOAD DIBAWAH INI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar