KETENTUAN
UMUM
1.
Dalam pengelompokkan jenis-jenis
pelanggaran menggunakan standarisasi yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu
Universitas.
2.
Pengelompokkan jenis pelanggaran ringan
berdasarkan tindakannya yang tidak berpengaruh besar terhadap keberlangsungan
pemilu mahasiswa.
3.
Pengelompokkan jenis pelanggaran
berat berdasarkan tindakannya yang berpengaruh besar terhadap keberlangsungan
pemilu mahasiswa.
BAB
I
Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Bagian
Pertama
Perencanaan,
Pembuatan, dan Pendistribusian Logistik
Pasal
1
1.
KPU tidak memberikan informasi akurat
mengenai spesifikasi dan jumlah logistik yang diperlukan.
2.
Terdapat Perbedaan jenis dan kualitas
logistik yang digunakan di tingkat universitas maupun ditiap - tiap fakultas.
3.
KPU tidak mendistribusikan atau terjadi
keterlambatan dalam proses pengadaan serta pendistribusian logistik Pemilu
Mahasiswa.
4.
Terdapat ketidak sesuaian antara jumlah
dan jenis logistik yang diperlukan dengan yang diadakan serta didistribusikan
oleh KPU.
5.
Adanya ketidak sesuaian standar kualitas
logistik yang sudah ditetapkan oleh KPU.
6.
Pendistribusian logistik tertukar atau
tidak tepat tujuan.
7.
Pelanggaran dalam poin (1) dan (2)
termasuk dalam kategori pelanggaran ringan.
8.
Pelanggaran dalam poin (3), (4), (5) dan
(6) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Bagian
Kedua
Penyusunan
dan Penetapan Pemilih
Pasal
2
1.
KPU dan KPPS meloloskan pemilih yang
tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
2.
KPU dan KPPS tidak mengumumkan Daftar
Pemilih Tetap (DPT).
3.
KPU dan KPPS tidak cermat dalam
menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
4.
Pelanggaran dalam point (1), (2), dan
(3) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Penetapan Calon
Ketua dan Wakil Ketua
Pasal 3
1.
KPU dan KPPS melanggar ketentuan waktu
dalam penyerahan berkas yang sudah ditetapkan oleh KPU.
2.
KPU meloloskan calon yang tidak memenuhi
syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi kandidat.
3.
Ketertutupan proses verifikasi
administrasi calon ketua dan wakil ketua yang dilakukan oleh KPU.
4.
Adanya ketidak sesuaian antara nama
calon yang sudah ditetapkan dengan nama calon yang diumumkan oleh KPU.
5.
Pelanggaran dalam poin (1) termasuk
dalam kategori pelanggaran ringan.
6.
Pelanggaran
dalam poin (2), (3) dan (4) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Bagian
Keempat
Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Mahasiswa
Pasal
4
1.
KPU dan KPPS melakukan Penambahan dan
Pengurangan suara.
2.
Keterlambatan KPPS dalam
menyelenggarakan pemilihan umum mahasiswa.
3.
Kecurangan yang dilakukan oleh KPU dan
KPPS terhadap kotak suara seperti, kerusakan gembok, pembukaan kotak suara, dan
pengeluaran isi kotak suara.
4.
Pelanggaran dalam poin (1), (2), dan (3)
termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
BAB
II
Calon Ketua dan Wakil Ketua
Bagian Pertama
Persyaratan dan Penetapan Calon
Ketua dan Wakil Ketua
Pasal
5
1.
Calon melakukan pemalsuan data
administrasi.
2.
Mengancam atau melakukan kekerasan
terhadap KPU untuk meloloskan dirinya
sebagai calon kandidat.
3.
Pelanggaran dalam poin (1) dan (2)
termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Bagian
Kedua
Kampanye Pemilihan Umum Mahasiswa
Pasal
6
1.
Menghina seseorang atau calon lainnya
berdasarkan suku, agama, dan ras secara lisan maupun tulisan.
2.
Menganjurkan penggunaan kekerasan
terhadap sekelompok mahasiswa atau peserta pemilihan umum mahasiswa.
3.
Melakukan politik uang dalam serangkaian
pemilihan umum mahasiswa.
4.
Menghina gender yang dilakukan oleh
calon ketua dan wakil ketua terhadap calon lainnya.
5.
Merusak atau menghilangkan alat peraga
kampanye calon lainnya.
6.
Mengganggu fasilitas dan ketertiban umum
saat pemilihan umum.
7.
Tidak hadir tepat waktu pada kampanye
yang di fasilitasi oleh KPU
8.
Tidak mengenakan atribut kampanye yang
telah ditentukan oleh KPU
9.
Pelanggaran dalam point (1) sampai (6)
termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
10. Pelanggaran
dalam point (7) dan (8) termasuk dalam kategori pelanggaran ringan
BAB
III
TIM SUKSES DAN SIMPATISAN
Bagian Pertama
Persyaratan dan Penetapan Calon
Ketua dan Wakil Ketua
Pasal
7
1.
Melakukan paksaan atau kekerasan
terhadap KPU untuk meloloskan calon yang diusung.
2.
Melakukan pemalsuan data administrasi
calon yang diusung.
3.
Pelanggaran dalam poin (1) dan (2)
termasuk dalam kategori pelanggaran berat
Bagian Kedua
Kampanye Pemilu Mahasiswa
Pasal
8
1.
Melakukan politik uang dalam serangkaian
Pemilu Mahasiswa.
2.
Tim sukses melakukan paksaan atau
kekerasan terhadap peserta Pemilu Mahasiswa untuk memilih calon yang diusung
3.
Menghasut atau mengadu domba antar
perorangan atau calon maupun tim sukses kandidat lainnya di pemilihan umum
mahasiswa
4.
Menghina seseorang atau calon lainnya
berdasarkan suku, agama, dan ras secara lisan maupun tulisan.
5.
Menghina gender yang dilakukan oleh tim
sukses terhadap calon dan tim sukses kandidat lainnya.
6.
Merusak atau menghilangkan alat peraga
kampanye calon lainnya.
7.
Mengganggu fasilitas dan ketertiban umum
saat pemilihan umum.
8.
Melakukan kampanye hitam (black campaign).
9.
Menggunakan atribut kampanye yang tidak
sesuai.
10. Pelanggaran
dalam point (1) sampai (8) termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
11.
Pelanggaran dalam point (9)
termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Bagian Ketiga
Pemungutan dan Perhitungan Suara
serta Penetapan Hasil Pemilu
Pasal 9
1.
Menghalangi orang lain memberikan hak
suara.
2.
Melakukan provokasi pada saat pemilihan
umum berlangsung.
3.
Membuat kegaduhan atau tindakan anarkis
pada saat pemilihan umum berlangsung.
4.
Mengancam seseorang atau kelompok
tertentu
5.
Secara sengaja memalsukan pemilih untuk
memberikan suara.
6.
Merusak, menghancurkan, dan
menghilangkan logistik yang digunakan dalam pemilihan umum mahasiswa.
7.
Pelanggaran dalam point (1) sampai (6)
termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
LAMPIRAN JENIS-JENIS PELANGGARAN BISA DI DOWNLOAD DIBAWAH INI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar