Sabtu, 15 November 2014

RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT KONSOLIDASI BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) 2014 UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA


RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT KONSOLIDASI
BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) 2014
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PASAL 1
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
1.    Sidang ini dinamakan Rapat Konsolidasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2014
2.    Dilaksanakan pada 30Oktober – selesai, pukul 18.30-23.00 WIB.
3.    Bertempat di lantai dua, Ruang Kemahasiswaan atau SC UIN Jakarta

PASAL 2
STATUS
1.    Rapat Konsolidasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan musyawarah anggota Bawaslu UIN Syarif Hidayatullah.
2.    Rapat Konsolidasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaksanakan satu kali dalam setahun.
3.    Rapat Konsolidasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah rapat anggaran dan pengawasan terhadap Pemira.

PASAL 3
WEWENANG
1.    Membuat dan menetapkan pedoman, peraturan, mekanisme pelaporan, membuat jenis-jenis pelanggaran, dan anggara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2014.


PASAL 4
PESERTA
1.    Peserta rapat terdiri dari anggota Bawaslu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2014.
2.    Anggota Bawaslu adalah penanggung jawab penyelenggara rapat konsolidasi.

PASAL 5
HAK PESERTA
1.    Hanya anggota Bawaslu yang memiliki hak suara dan hak bicara.

PASAL 6
PIMPINAN SIDANG
1.    Pimpinan sidang rapat adalah Badan Pengurus Harian (BPH) yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
2.    Pimpinan sidang rapat berbentuk presidium.

PASAL 7
TUGAS PIMPINAN SIDANG
1.    Presidium sidang memiliki tugas untuk memimpin, menimbang, dan memutuskan hasil rapat.
2.    Presidium sidang bertugas memimpin jalannya persidangan.
3.    Presidium sidang bertugas menimbang dan memutuskan hasil rapat konsolidasi.

PASAL 8
KEPUTUSAN
1.    Keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat.
2.    Jika nomor satu tidak terpenuhi, maka keputusan diambil oleh presidium sidang


PASAL 9
1.    Rapat bisa terlaksana jika peserta rapat sudah melebihi dari setengah anggota Bawaslu.
2.    Apabila nomor satu tidka terpenuhi maka rapat konsolidasi ditunda selama 1x 20 menit dan setelah itu dianggap sah

PASAL 10
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang dengan persetujuan peserta rapat selama tidak bertentangan dengan AD/ART Organisasi Kemahasiswaan.

Disahkan di    : Ciputat
Pada Tanggal : November 2014


Presidium Sidang I,



Aprilian Cena
NIM.1111113000051
Presidium Sidang II,



Diyono
NIM. 1111016300037
Presidium Sidang III,



Ikna Qonita
NIM. 11111104000018




 LAMPIRAN RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT KONSOLIDASI BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) 2014 UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA BISA DI DOWNLOAD DIBAWAH INI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar