RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT KONSOLIDASI
BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) 2014
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
PASAL 1
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
1. Sidang
ini dinamakan Rapat Konsolidasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta tahun 2014
2. Dilaksanakan
pada 30Oktober – selesai, pukul 18.30-23.00 WIB.
3. Bertempat
di lantai dua, Ruang Kemahasiswaan atau SC UIN Jakarta
PASAL 2
STATUS
1. Rapat
Konsolidasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan musyawarah anggota
Bawaslu UIN Syarif Hidayatullah.
2. Rapat
Konsolidasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaksanakan satu kali dalam
setahun.
3. Rapat
Konsolidasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah rapat anggaran dan
pengawasan terhadap Pemira.
PASAL 3
WEWENANG
1. Membuat
dan menetapkan pedoman, peraturan, mekanisme pelaporan, membuat jenis-jenis
pelanggaran, dan anggara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2014.
PASAL 4
PESERTA
1. Peserta
rapat terdiri dari anggota Bawaslu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2014.
2. Anggota
Bawaslu adalah penanggung jawab penyelenggara rapat konsolidasi.
PASAL 5
HAK PESERTA
1. Hanya
anggota Bawaslu yang memiliki hak suara dan hak bicara.
PASAL 6
PIMPINAN SIDANG
1. Pimpinan
sidang rapat adalah Badan Pengurus Harian (BPH) yang terdiri dari Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara.
2. Pimpinan
sidang rapat berbentuk presidium.
PASAL 7
TUGAS PIMPINAN SIDANG
1. Presidium
sidang memiliki tugas untuk memimpin, menimbang, dan memutuskan hasil rapat.
2. Presidium
sidang bertugas memimpin jalannya persidangan.
3. Presidium
sidang bertugas menimbang dan memutuskan hasil rapat konsolidasi.
PASAL 8
KEPUTUSAN
1. Keputusan
diambil secara musyawarah dan mufakat.
2. Jika
nomor satu tidak terpenuhi, maka keputusan diambil oleh presidium sidang
PASAL 9
1. Rapat
bisa terlaksana jika peserta rapat sudah melebihi dari setengah anggota
Bawaslu.
2. Apabila
nomor satu tidka terpenuhi maka rapat konsolidasi ditunda selama 1x 20 menit
dan setelah itu dianggap sah
PASAL 10
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum
diatur dalam tata tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang
dengan persetujuan peserta rapat selama tidak bertentangan dengan AD/ART
Organisasi Kemahasiswaan.
Disahkan
di : Ciputat
Pada Tanggal :
November 2014
Presidium Sidang I,
Aprilian Cena
NIM.1111113000051
|
Presidium Sidang II,
Diyono
NIM. 1111016300037
|
Presidium Sidang III,
Ikna Qonita
NIM. 11111104000018
|
|
|
|
LAMPIRAN RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT KONSOLIDASI BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) 2014 UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA BISA DI DOWNLOAD DIBAWAH INI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar