PEDOMAN UMUM DAN
PERATURAN
TENTANG
PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG
MAHA ESA
BAWASLU
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
Menimbang : a. bahwa dalam pemilihan Anggota Senat
Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Mahasiswa serta Ketua dan Wakil Ketua
Himpunan Mahasiswa Jurusan dimana merupakan suatu tujuan dari AD/ART Organisasi
Kemahasiswaan sebagai penyambung aspirasi mahasiswa, diselenggarakan pemilihan
umum.
b.
bahwa pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung oleh mahasiswa merupakan
metode atau cara untuk menjaga esensi dari demokrasi yang kemudian menghasilkan
suatu sistem pemerintahan mahasiswa yang berlandaskan pada Pancasila dan AD/ART
Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
c.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang tertuang dalam huruf a dan huruf b,
maka perlu untuk membuat Pedoman Umum tentang Pemilihan Umum Mahasiswa UIN
Syaruf Hidayatullah Jakarta.
Mengingat : 1.
Konstitusi AD BAB VIII Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) ayat tentang
Pemilihan Umum Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
2.
Konstitusi ART BAB V Pasal 15, 16, 17,18, 19, dan 20 tentang Pemilihan Umum
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dengan Persetujuan
Bersama
SENAT MAHASISWA UIN
SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
DAN
KETUA DEWAN MAHASISWA UIN
JAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PEDOMAN UMUM DAN
PERATURAN BAWASALU TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan mahasiswa yang diselenggarakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdasarkan
Pancasila dan AD/ART Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
2.
Senat Mahasiswa di singkat menjadi SEMA adalah organisasi
legislatif seperti yagn dimaksud dalam AD/ ART Organisasi Kemahasiswaan UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta.
3.
Dewan Mahasiswa Universitas di singkat menjadi DEMA, adalah
Pimpinan Organisasi Eksekutif di tingkat Universitas dan Fakultas sebagaimana
yang dimaksud dengan AD/ ART.
4.
Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ),
merupakan pimpinan organisasi eksekutif di tingkat jurusan seperti yagn
dimaksud AD/ ART.
5.
Pemilu Ketua dan Wakil Ketua
SEMA-U, SEMA-F, DEMA-U, DEMA-F, dan HMJ adalah Pemilu untuk memilih
Ketua dan Wakil Ketua Universitas, Fakultas, dan Jurusan UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.
6.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah
lembaga penyelenggara Pemilu yang
dibentuk oleh SEMA-U yang bersifat demokratis, jujur, adil dan berkedudukan di
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
7.
Komisi Pemilihan Umum Universitas dan KPPS Fakultas,
selanjutnya disebut KPU Universitas dan KPPS Fakultas, adalah penyelenggara
Pemilu di Universitas dan Fakultas.
8.
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
9.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu,
merupakan badan yang dibentuk oleh SEMA-U untuk bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
10.
Badan Pengawas Pemilu Universitas, selanjutnya disebut
Bawaslu Universitas, adalah Badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di tingkat universitas.
11.
Panitia Pengawas Pemilu Fakultas, selanjutnya disebut
Panwaslu Fakultas, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Universitas untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Fakultas
12.
Peserta Pemilu adalah setiap mahasiswa UIN Syarif
Hidayatullaah Jakarta yang masih aktif berhak untuk memilih atau dipilih
menjadi anggota SEMA, Ketua dan Wakil Ketua DEMA, serta Ketua dan Wakil ketua
HMJ, sesuai dengan AD/ ART Organisasi Kemahasiswaan.
13.
Jumlah anggota SEMA Universitas ditentukan berdasarkan
jumlah Fakultas yang ada di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan masing-masing
fakultas mendapatkan lima kursi.
14.
Jumlah anggota SEMA Fakultas ditentukan berdasarkan jumlah
jurusan yang dimiliki oleh fakultasnya, dan masing-masing jurusan mendapatkan
tiga kursi.
15.
Jumlah anggota sema Fakultas bagi Fakultas yang tidak
memiliki Jurusan, maka jumlah kursi untuk SEMA Fakultasnya berjumlah sembilan
kursi.
16.
Pasanga Ketua dan Wakil Ketua DEMA/HMJ terpilih adalah
pasangan memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum Mahasiswa.
BAB II
ASAS DAN PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Asas Bawaslu
Pasal 2
Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdiri dengan berdasarkan
prinsip Netralitas, Keseimbangan, dan Pengawasan
a.
Netralitas maksudnya Bawaslu memberika hak dan kewajiban
yang sama terhadap peserta pemilu tanpa memandang kelompok tertentu. Selain itu
terlepas dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.
b.
Keseimbangan maksudnya Bawasalu sebagai penyeimbang KPU
dimana Bawasalu memiliki kedudukan yang sama.
c.
Pengawasan maksudnya bertanggung jawab terhadap
berlangsungnya proses pemilihan umum mahasiswa yang aman dan damai dengan
pengawasan yang ketat terhadap peserta pemilu.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Bawaslu
Pasal 3
1.
Bawaslu adalah suatu badan yang dibentuk oleh SEMA-U setahun
sekali dalam rangka untuk mengawasi proses jalannya pemilu mahasiswa.
2.
Bawasalu mengawasi beberapa tahapan proses pemilihan mahasiswa,
seperti:
a.
Pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusiaan
perlengkapan pemungutan suara.
b.
Pengawasan terhadap Penyusunan dan Penetapan daftar pemilih.
c.
Pengawasan terhadap persyaratan dan penetapan calon ketua
dan wakil ketua DEMA, SEMA, dan HMJ/HMPS.
d.
Pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman calon ketua dan
wakil ketua SEMA-U, SEMA-F, DEMA-U, DEMA-F, dan HMJ/HMPS.
e.
Pengawasan terhadap Kampanye Pemilu Mahasiswa.
f.
Pengawasan pada Pemungutan dan Perhitungan Suara serta
Penetapan Hasil Pemilu Mahasiswa.
g.
Pengawasan Proses Penetapan Calon Terpilih.
h.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa.
BAB III
PENGAWASAN PERENCANAAN,
PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN
LOGISTIK PEMILIHAN UMUM
Bagian Pertama
Perencanaan, Pengadaan,
Pendistribusiaan
Pasal 4
1.
Pengawasan logistik Pemilu Mahasiswa
meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pengadaan; dan
c.
pendistribusian.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengawasan
Pasal 5
1.
Pengawasan perencanaan logistik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Bawaslu Universitas.
2.
Pengawasan pengadaan logistik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Bawaslu dan Panwaslu.
3. Pengawasan
pendistribusian logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
dilaksanakan oleh Bawaslu Universitas.
Bagian Ketiga
Perencanaan Perlengkapan
Pemilu
Pasal 6
1.
Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap
perencanaan logistik Pemilu Mahasiswa.
2.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap KPU Universitas dan KPPS Fakultas dengan perencanaan logistik Pemilu
Mahasiswa.
Pasal 7
Pengawasan perencanaan logistikpemilu mahasiswa meliputi:
1.
tersusunnya jadwal perencanaanlogistik;
2.
telah ditentukannya jenis logistik sesuai dengan kebutuhan
proses penyelenggaraan Pemilu
mahasiswa;
3.
telah ditentukannya jumlah logistik yang dibutuhkan, seperti
kotak suara, kertas suara yang akan dicetak, jenis kertas suara, dan lainnya
yang berkaitan dengan logistik.
4.
tersusunnya prosedur pengadaan dan pendistribusian logistik
jika terdapat kejadian yang mengakibatkan tertunda atau diulangnya
penyelenggaraan Pemilu karena kerusuhan, gangguan keamanan, atau gangguan
lainnya;
Pasal 8
1.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan
dengan meminta data dan informasi perencanaan logistik kepada KPU Universitas
dan KPPS Fakultas.
2.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Universitas.
Pasal 9
Bawaslu Universitas melakukan pengawasan secara langsung
terhadap perencanaan logistik, dengan cara:
1.
memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan terkait
perencanaan logistik dari KPPS fakultas Pemilu, meliputi:
a.
jadwal pengadaan dan pendistribusian logistik;
b.
jenis logistik yang akan didakan;
c.
spesifikasi teknis logistik yang akan diadakan;
d.
mekanisme pengadaan dan pendistribusian logistik yang akan
digunakan;
e.
mekanisme pengamanan logistik.
Pasal 10
Prosedur teknis pengawasan perencanaan logistik dan dukungan
perlengkapan lainnya serta prosedur teknis pengawasan pengadaan dimuat dalam
ceklist yang tercantum dalam Lampiran I(PR)
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum.
Bagian Keempat
PENGADAAN
Pasal 11
Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas melakukan
pengawasan secara langsung terhadap pengadaan logistik Pemilu Mahasiswa.
Pasal 12
Pengawasan pengadaan logistik yang dilakukan oleh:
1.
Bawaslu Universitas
2.
Panwaslu Fakultas
Pasal 13
Pengawasan pengadaan logistik Pemilu Mahasiswa meliputi:
1.
ketepatan waktu pengadaan logistik oleh KPU Universitas.
2.
kesesuaian jumlah logistik yang diproduksi dengan jumlah
yang seharusnya diproduksi oleh suatu perusahaan jika terdapat kelebihan atau
kekurangan jumlah suara, seperti kotak suara dan jumlah kertas suara yang
dicetak.
3.
terjaminnya pengamanan pada saat proses pengadaan logistik.
4.
pembuatan TPS sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana
diatur dalam ketentuan KPU Universitas.
2.
pengadaan logistik tidak memberikan keuntungan atau kerugian
terhadap pasangan calon tertentu; dan
3.
prosedur pengadaan logistik sesuai dengan ketentuan
peraturan KPU Universitas.
Pasal 14
Selain pengawasan pengadaan logistik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Bawaslu dan Panwaslu juga melakukan pengawasan terhadap:
1.
desain, kualitas, dan teknik pelipatan surat suara tidak
memberikan keuntungan atau merugikan pasangan calon tertentu dan menghindari
kemungkinan terjadinya coblos tembus; dan
2.
proses sortir terhadap surat suara yang diserahkan oleh perusahaan
pengadaan surat suara kepada KPU untuk menghindari kemungkinan adanya surat
suara rusak.
Pasal 15
Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas melakukan
pengawasan secara langsung terhadap pengadaan logistik, dengan cara:
1.
memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan terkait
pengadaan logistikn dari KPU Universitas, meliputi:
a.
jadwal produksi logistik dari suatu perusahaan;
b.
nama dan alamat perusahaan
yang akan memproduksi logistik;
c.
jenis logistik yang akan diproduksi;
d.
jumlah kotak suara di tiap fakultas.
e.
jumlah kebutuhan logistik;
f.
jumlah logistik yang akan diproduksi; dan
2.
menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta
keabsahan data dan informasi.
Pasal 16
Bentuk dan jenis logistik dan dukungan perlengkapan lainnya
serta prosedur teknis pengawasan pengadaan dimuat dalam ceklist yang tercantum
dalam Lampiran II (PR) yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ini.
Bagian Kelima
PENDISTRIBUSIAN
Pasal 17
1.
Bawaslu Universitas melakukan pengawasan secara langsung
terhadap pendistribusian logistik Pemilu Mahasiswa.
2.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap KPU Universitas dan pihak lainnya yang terkait dengan pendistribusian logistik
Pemilu Mahasiswa.
Pasal 18
Pengawasan pendistribusian logistik Pemilu Mahasiswa,
meliputi:
1.
ketepatan waktu pendistribusian logistik di tiap fakultas;
2.
ketepatan tujuan pendistribusian logistik di tiap fakultas;
3.
pengamanan pendistribusian logistik;
4.
kesesuaian jenis logistik yang didistribusikan;
5.
kesesuaian jumlah logistik yang didistribusikan;
6.
prosedur penerimaan logistik; dan
7.
kesesuaian spesifikasi teknis logistik.
Pasal 19
Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas wajib melakukan
pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian logistik di tiap-tiap
Fakultas.
Pasal 20
Selain pengawasan pendistribusian logistik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Bawaslu Universitas juga melakukan pengawasan
terhadap:
1.
pelipatan surat suara dilakukan sesuai dengan cara yang
ditetapkan oleh KPU Universitas sehingga dapat mencegah terjadinya salah coblos
yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu atau mengakibatkan
suara pemilih menjadi tidak sah; dan
2.
surat suara dan dukungan perlengkapan lainnya dimasukkan ke
dalam kotak suara untuk kemudian dikirim ke TPS.
Pasal 21
Prosedur teknis pengawasan pendistribusian logistik dan
dukungan perlengkapan lainnya dimuat dalam ceklist yang tercantum dalam
Lampiran III(PR) yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini.
BAB IV
PENGAWASAN TERHADAP
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP
Bagian Pertama
Fokus Pengawasan
Pasal 22
Fokus Pengawasan Daftar Pemilih dilakukan terhadap kegiatan:
1.
Mencari data mahasiswa yang masih aktif dari semester 1
sampai 7, baik data mahasiswa di pusat kemahasiswaan maupun data mahasiswa di
tiap fakultas serta jurusan.
2.
pelaksanaan pencocokan atau kesesuaian data antara mahasiswa
yang masih aktif dengan mahasiswa yang tidak aktif dengan dibuktikannya data
mahasiswa dari pusat.
Pasal 23
1.
Daftar Pemilih Pemilu Mahasiswa berasal dari daftar pemilih
yang sudah ditetapkan oleh KPU Universitas atas pengawasan Bawaslu Universitas
2.
Bawaslu Universitas dalam tahap pemutakhiran daftar pemilih
bertujuan untuk memastikan bahwa:
a.
Mahasiswa yang terdaftar sebagai pemilih adalah mahasiswa
aktif semester 1 sampai 7 dan strata satu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pasal 24
1.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan
dengan cara:
a.
mendapatkan salinan KPU Universitas dan Fakultas
b.
mendistribusikan salinan pemilih pemilu kepada Paniti
Pengawas Pemilu Fakultas atau Panwaslu Fakultas.
c.
melakukan pemeriksaan terhadap salinan daftar pemilih.
2.
Panwaslu Fakultas melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu
Universitas
Pasal 25
1.
Panwaslu Fakultas mengawasi kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a dan b dengan mencermati kemungkinan terjadinya
pelanggaran berupa:
a.
tidak dilaksanakannya kegiatan sinkronisasi seperti yang
dilakukan pada pasal 22.
b.
ketidakakuratan data daftar pemilih tetap
dengan KPU Universitas dan KPPS
Fakultas dan Bawaslu Universitas atau Panwaslu Fakultas;
c.
ketidakakuratan antara data pemilih dengansurat suara; dan
d.
tidak dilaksanakannya
sosialisasi pengabsahan daftar pemilih
tetap.
2.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
a.
melakukan pengawasan secara langsung kegiatan sinkronisasi
terhadap data daftar pemilih KPU Universitas dan KPPS Fakultas dengan Bawaslu
Universitas dan Panwaslu Fakultas.
b.
mendapatkan salinan daftar pemilih dari KPU Universitas dan
KPPS Fakultas;
BAB V
TAHAPAN PERSYARATAN DAN
PENETAPAN CALON KETUA DAN WAKIL KETUA DEMA, SEMA DAN HMJ/HMPS UIN SYARIF
HIDAYATULLAH JAKARTA
Bagian pertama
Pengawasan Persyaratan
Bakal Calon
Pasal 26
1.
Pengawasan tahapan pencalonan Ketua dan
Wakil Ketua dilaksanakan oleh Bawaslu
Universitas.
2.
Dalam hal diperlukan Bawaslu dapat
melibatkan Panwaslu Fakultas untuk mengawasi tahapan pencalonan Pemilu Ketua dan Wakil Ketua.
Pasal 27
Pengawasan tahapan pencalonan Pemilu
Ketua dan Wakil Ketua meliputi:
1.
persyaratan pencalonan calon Ketua dan
Wakil Ketua;
2.
tata cara penentuan dan pengusulan
pasangan Ketua dan Wakil Ketua;
3.
tata cara pendaftaran bakal pasangan
calon Ketua dan Wakil Ketua;
4.
tata cara verifikasi persyaratan bakal
pasangan calon Ketua Dan Wakil Ketua;
5.
penggantian calon Ketua dan Wakil Ketua
atau pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua yang berhalangan tetap.
BAB VI
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN CALON KETUA DAN
WAKIL KETUA SEMA-U, SEMA-F, DEMA-U, DEMA-F dan HMJ.
Pasal 28
Bawaslu Universitas dan Panwaslu
Fakultas mengawasi penetapan dan pengumuman pasangan calon Ketua dan Wakil
Ketua.
BAB VII
KAMPANYE PEMILU MAHASISWA
Bagian pertama
Kampanye
Pasal 29
Fokus pengawasan Kampanye
meliputi:
1.
kepatuhan terhadap jadwal Kampanye;
2.
kepatuhan pasangan calon pada aturan
materi Kampanye yang diatur dalam ketentuan KPU Universitas dan Bawaslu
Universitas;
3.
kepatuhan pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye yang diatur dalam ketentuan
KPU Universitas dan Bawaslu Universitas;
4.
kepatuhan penyelenggara Pemilu terhadap
pelaksanaan Kampanye; dan
5.
kepatuhan pada aturan dalam pelaksanaan
Kampanye.
Bagian Kedua
STRATEGI PENGAWASAN
Pasal 30
1.
Pengawasan terhadap tahapan Kampanye dilaksanakan dengan
menggunakan strategi:
a.
pencegahan pelanggaran; dan
b.
penindakan pelanggaran.
2.
Pencegahan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dilakukan dengan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara
dini terhadap kemungkinan timbulnya potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal
timbulnya pelanggaran.
3.
Penindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dilakukan dengan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan
dan/atau laporan pelanggaran Pemilu ketua dan Wakil ketua dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai pengawasan Pemilihan
Umum.
Pasal 31
Pencegahan pelanggaran pada tahapan Kampanye dapat
dilakukan dengan cara:
a.
koordinasi;
b.
kerjasama;
c.
sosialisasi;
d.
publikasi;
e.
himbauan;
f.
pengawasan langsung;
g.
peringatan dini; dan/atau
h.
pelibatan masyarakat.
Pasal 32
Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan, Pengawas Pemilu
dapat melakukan hal hal sebagai
berikut:
a)
mendorong peran serta mahasiswa secara aktif dalam
melakukan pengawasan tahapan Kampanye;
b)
menjalin kemitraan dan kerjasama dengan lembaga mahasiswa, danorganisasi
mahasiswa.
c)
membangun komunikasi dan koordinasi dengan pasangan calon,
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan petugas Kampanye dalam rangka membangun
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tahapan
Kampanye;
d)
melakukan koordinasi dengan KPU beserta jajarannya dalam
pelaksanaan Kampanye; dan melakukan
kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
KPU dan Bawaslu.
BAB VII
TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN
PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal 33
Pengawasan
pemungutan suara yang meliputi:
a.
Jalannya
proses pemungutan suara.
b.
ketaatan KPU dan KPPS Fakultas terhadap peraturan yang sudah disepakati oleh Bawaslu Universitas dan KPU Universitas.
Pasal 34
Pengawasan terhadap sebelum pelaksanaan pemungutan suara KPU, seperti:
a. Pembukaan kotak suara
b. Pengeluaran seluruh kotak isi suara.
c. Pengindentifikasi jenis dokumen dan peralatan
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan
Bagian Kedua
Perhitungan Suara
Pasal 35
1.
Pengawasan terhadap kebenaran dan
ketepatan proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara.
2.
Pengawasan terhadapa netralitas KPU
Universitas dan KPPS Fakultas dalam proses perhitungan sara dan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara;
3.
Pengawasan terhadap kemungkinan
terjadinya kekerasan, intimidasi, teror, dan sabotase dalam proses perhitungan
suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
4.
Pengawasan terhadap kemunngkinan
terjadinya kerusakan terhadap kotak suara, surat suara, berita acara pemungutan
dan penghitungan suara.
Pasal 36
1. Panwaslu
Fakultas dalam melakukan pengawasan perhitungan suara memastikan:
a.
KPPS Fakultas membuka kotak suara
tersegel yang berisi surat suara serta dokumen pemungutan dan penghitungan
suara di TPS;
b.
KPPS Fakultas membuka kotak suara yang
tersegel dengan menunjukan kepada saksi, Panwaslu Fakultas, dan mahasiswa bahwa
dokumen pemungutan dan penghitungan suara masih dalam keadaan tersegel dalam
kotak suara;
c.
Panwaslu Fakultas mencatat hasil
pemungutan suara di fakultas masing-masing.
2. Dalam hal
terjadi ketidaksesuaian prosedur perhitungan suara dan/atau selisih penghitungan
perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU Universitas,
maka Bawaslu dan Panwaslu berhak
melaksanakan konsensus dan membuat pelaporan pelanggaran atas pelanggaran yang
terjadi.
Pasal 37
Dalam
melakukan pengawasan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2), Panwaslu Fakultas memastikan:
a. keberatan saksi
ditindaklanjuti oleh Panwaslu Fakultas dengan menjelaskan prosedur mekanisme
pelaporan.
Bagian Ketiga
Hasil Penetapan Pemilu
Pasal 38
Lingkup
pengawasan proses penetapan hasil Pemilu dilakukan terhadap:
1. proses
penetapan calon terpilih.
Pasal 39
Fokus
pengawasan proses penetapan hasil Pemilu, meliputi:
1. akurasi
penetapan hasil Pemilu Mahasiswa;
2. ketaatan KPU
Universitas, KPPS Fakultas.
3. netralitas KPU
Universitas, KPPS Fakultas.
4. terjadinya
kekerasan dan intimidasi;
Bagian Keempat
Strategi Pengawasan
Pasal 40
Strategi
pengawasan proses penetapan hasil Pemilu anggota SEMA U, SEMA F, DEMA U, DEMA
F, HMJ/HMPS dilakukan dengan:
1. mengawasi
secara langsung pelaksanaan tahapan penetapan hasilPemilu;
2. menyampaikan
himbauan dan peringatan dini;
3. menyampaikan
keberatan terhadap penyimpangan pada saatpelaksanaan tahapan penetapan hasil
Pemilu; dan/atau
4. mengoordinasikan
dengan Peserta Pemilu dan KPU Universitas, KPPS Fakultas.
Pasal 41
1. Bawaslu
mengawasi pelaksanaan tahapan penetapan perolehan suara untuk Calon Anggota
Sema U, Sema F, Dema U, Dema F, HMJ/HMPS.
2. Pengawasan
pelaksanaan tahapan penetapan perolehan suara bagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dalam waktu 3 hari setelah hari pemungutan suara.
Pasal 42
Bawaslu
Fakultas mengawasi pelaksanaan tahapan penetapan perolehan suara DEMA Fakultas
HMJ/HMPS yang dilakukan oleh KPPS Fakultas
BAB VIII
PENGAWASAN PROSES PENETAPAN
CALON TERPILIH
Pasal 43
Bawaslu
melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calonterpilih anggota SEMA,
DEMA, HMJ/HMPS dengan cara memastikan:
1. penetapan
calon terpilih anggota SEMA U, SEMA F, DEMA U, DEMA F, HMJ/HMPS di setiap daerah pemilihandidasarkan atas
peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketigadan seterusnya yang
diperoleh tiap calon anggota SEMA U, SEMA F, DEMA U, DEMA F, HMJ.
Pasal 44
Bawaslu
Universitas melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calon
terpilih dengan cara memastikan:
1. penetapan calon
terpilih Ketua dan Wakil Ketua SEMA, DEMA, dan HMJ di seTIAP fakultas dan
jurusan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak.
BAB XI
TINDAK LANJUT PENGAWASAN
Pasal 45
Dalam hal ditemukannya
dugaan pelanggaran, Bawaslu Universitas melakukan:
1.
konfirmasi kepada para pihak;
2.
pemberian saran atau
penawaran sangsi dengan berbagai pertimbangan
3.
penindakan terhadap para pihak yang diduga melakukan
pelanggaran pada pemilihan umum mahasiswa
BAB X
MEKANISME PENYELESAIAN
SENGKETA PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Bagian Pertama
Pihak Penyelesaian
Sengketa
Pasal 46
1. Sesuai
dengan AD/ART Organisasi Kemahasiswaan bahwa Bawaslu Universitas berwenang
untuk membuat mekanisme secara tersendiri mengenai pelaporan, pengaduan, dan
keberatan terhadap suatu sengketa.
2. Penyelesaian
suatu sengketa dilakukan oleh tim yang dibentuk rektorat untuk tingkat
universitas sedangkan dekanat untuk tingkat fakultas dengan berkoordinasi
dengan Bawaslu di tingkat masing-masing
3. Bawaslu
Universitas dan Panwaslu Fakultas berhak menyarankan sangsi kepada tim
independen yang dibentuk oleh rektorat atau dekanat.
4. Untuk
penyelesaian sengketa tingkat universitas, seperti SEMA-U dan DEMA-U
diselesaikan oleh tim independen yang dibentuk rektorat dengan berkoordinasi
dengan Bawaslu Universitas.
5. Untuk
Penyelesaian sengketa tingkat Fakultas, Seperti SEMA-F, DEMA-F, dan HMJ bisa
diselesaikan oleh tim independen bentukan dekanat. Akan tetapi bisa juga
diselesaikan oleh tim independen bentukan rektorat dengan permohonan dari
dekanat fakultas.
Bagian Kedua
Mekanisme
Penyelesaian Sengketa
Pasal 47
1.
Pelapor atau pemohon melaporkan kepada Panwaslu Fakultas
jika ada dugaan terhadap pelanggaran pemilu mahasiswa.
2.
Pelapor juga harus memiliki bukti-bukti pelanggaran yang
kemudian diberikan kepada Panwaslu Fakultas. Bukti pelanggaran tersebut
memiliki beberapa standarisasi yang ditentukan oleh Bawaslu Universitas.
3.
Pemohon atau pelapor akan mengisi beberapa formulir dan
berkas lainnya yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang kemudian
diberikan kepada Panwaslu Fakultas.
4.
Panwaslu Fakultas akan melakukan pengumpulan bukti-bukti
dari pihak pemohon yang kemudiaan akan dilakukan pemeriksaan terhadap
bukti-bukti untuk dilanjutkan ke proses musyawarah oleh Bawaslu Universitas.
5.
Panwaslu Fakultas akan membentuk tim indenpenden yang
bertugas untuk memeriksa berkas-berkas bukti terhadap dugaan pelanggaran
sebelum dilanjutkan ke tingkat Bawaslu Universitas.
6.
Dalam tahapan proses Musyawarah Bawaslu Universitas akan
ditentukan apakah dugaan sengketa disertai bukti-bukti bisa dilanjutkan atau
tidak ke tahap tim independen bentukan rektorat atau dekanat.
7.
Dalam Musyawar Bawaslu Universitas dihadiri oleh BPH Bawaslu
Universitas, BPH Panwaslu Fakultas, dan Pihak pemohon dan Termohon.
8.
Keputusan dalam Musyawarah Bawaslu Universitas dItentukan
oleh BPH Bawaslu Universitas tentu dengan berbagai pertimbangan, masukan,
bukti-bukti, dan apapun yang bisa memperkuat dalam proses pengambilan keputusan.
9.
Dalam tahapan Tim Indenpenden yang dibentuk oleh Dekanat
atau Rektorat yang berkoordinasi dengan Bawaslu Universitas dan Panwaslu
Fakultas merupakan puncak dari tahapan penyelesaian sengketa pemilu mahasiswa.
10.
Mekanisme
musyawarah Bawaslu Universitas akan diatur oleh Bawaslu itu sendiri.
Bagian Ketiga
Pengambilan Keputusan
Pasal 48
1.
Pengambilan keputusan dan pemberian sangsi mengenai sengketa
Pemilu Mahasiswa ditentukan oleh Tim Indenpenden yang dibentuk oleh Rektorat
atau Dekanat. Akan tetapi keputusan dan pemberian sangsi harus berkoordinasi
dengan Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas.
2.
Bawaslu Universitas berhak memberikan saran mengenai sangsi
kepada tim indenpenden. Sangsi yang disarankan oleh Bawaslu Universitas tentu
berdasarkan pertimbangan berkas-berkas dan bukti-bukti yagn mendukung dalam
pemberian sangsi.
LAMPIRAN PEDOMAN UMUM DAN PERATURAN TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA ORGANISASI KEMAHASISWAANUIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar