Sabtu, 15 November 2014

PEDOMAN UMUM DAN PERATURAN TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA ORGANISASI KEMAHASISWAAN UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PEDOMAN UMUM DAN PERATURAN
TENTANG
PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
BAWASLU
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Menimbang : a. bahwa dalam pemilihan Anggota Senat Mahasiswa, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Mahasiswa serta Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan dimana merupakan suatu tujuan dari AD/ART Organisasi Kemahasiswaan sebagai penyambung aspirasi mahasiswa, diselenggarakan pemilihan umum.
                        b. bahwa pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung oleh mahasiswa merupakan metode atau cara untuk menjaga esensi dari demokrasi yang kemudian menghasilkan suatu sistem pemerintahan mahasiswa yang berlandaskan pada Pancasila dan AD/ART Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
                        c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang tertuang dalam huruf a dan huruf b, maka perlu untuk membuat Pedoman Umum tentang Pemilihan Umum Mahasiswa UIN Syaruf Hidayatullah Jakarta.
Mengingat :   1. Konstitusi AD BAB VIII Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) ayat tentang Pemilihan Umum Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
                        2. Konstitusi ART BAB V Pasal 15, 16, 17,18, 19, dan 20 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


Dengan Persetujuan Bersama
SENAT MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
DAN
KETUA DEWAN MAHASISWA UIN JAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PEDOMAN UMUM DAN PERATURAN BAWASALU TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA

BAB I
KETENTUAN UMUM
1.        Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdasarkan Pancasila dan AD/ART Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
2.        Senat Mahasiswa di singkat menjadi SEMA adalah organisasi legislatif seperti yagn dimaksud dalam AD/ ART Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
3.        Dewan Mahasiswa Universitas di singkat menjadi DEMA, adalah Pimpinan Organisasi Eksekutif di tingkat Universitas dan Fakultas sebagaimana yang dimaksud dengan AD/ ART.
4.        Ketua dan Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), merupakan pimpinan organisasi eksekutif di tingkat jurusan seperti yagn dimaksud AD/ ART.
5.        Pemilu Ketua dan Wakil Ketua  SEMA-U, SEMA-F, DEMA-U, DEMA-F, dan HMJ adalah Pemilu untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Universitas, Fakultas, dan Jurusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
6.        Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara   Pemilu yang dibentuk oleh SEMA-U yang bersifat demokratis, jujur, adil dan berkedudukan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
7.        Komisi Pemilihan Umum Universitas dan KPPS Fakultas, selanjutnya disebut KPU Universitas dan KPPS Fakultas, adalah penyelenggara Pemilu di Universitas dan Fakultas.
8.        Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
9.        Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, merupakan badan yang dibentuk oleh SEMA-U untuk bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
10.    Badan Pengawas Pemilu Universitas, selanjutnya disebut Bawaslu Universitas, adalah Badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat universitas.
11.    Panitia Pengawas Pemilu Fakultas, selanjutnya disebut Panwaslu Fakultas, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Universitas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Fakultas
12.    Peserta Pemilu adalah setiap mahasiswa UIN Syarif Hidayatullaah Jakarta yang masih aktif berhak untuk memilih atau dipilih menjadi anggota SEMA, Ketua dan Wakil Ketua DEMA, serta Ketua dan Wakil ketua HMJ, sesuai dengan AD/ ART Organisasi Kemahasiswaan.
13.    Jumlah anggota SEMA Universitas ditentukan berdasarkan jumlah Fakultas yang ada di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan masing-masing fakultas mendapatkan lima kursi.
14.    Jumlah anggota SEMA Fakultas ditentukan berdasarkan jumlah jurusan yang dimiliki oleh fakultasnya, dan masing-masing jurusan mendapatkan tiga kursi.
15.    Jumlah anggota sema Fakultas bagi Fakultas yang tidak memiliki Jurusan, maka jumlah kursi untuk SEMA Fakultasnya berjumlah sembilan kursi.
16.    Pasanga Ketua dan Wakil Ketua DEMA/HMJ terpilih adalah pasangan memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum Mahasiswa.


BAB II
ASAS DAN PELAKSANAAN

Bagian Pertama
Asas Bawaslu


Pasal 2
     Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berdiri dengan berdasarkan prinsip Netralitas, Keseimbangan, dan Pengawasan
a.         Netralitas maksudnya Bawaslu memberika hak dan kewajiban yang sama terhadap peserta pemilu tanpa memandang kelompok tertentu. Selain itu terlepas dari kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.
b.         Keseimbangan maksudnya Bawasalu sebagai penyeimbang KPU dimana Bawasalu memiliki kedudukan yang sama.
c.         Pengawasan maksudnya bertanggung jawab terhadap berlangsungnya proses pemilihan umum mahasiswa yang aman dan damai dengan pengawasan yang ketat terhadap peserta pemilu.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Bawaslu

Pasal 3
1.    Bawaslu adalah suatu badan yang dibentuk oleh SEMA-U setahun sekali dalam rangka untuk mengawasi proses jalannya pemilu mahasiswa.
2.    Bawasalu mengawasi beberapa tahapan proses pemilihan mahasiswa, seperti:
a.       Pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusiaan perlengkapan pemungutan suara.
b.      Pengawasan terhadap Penyusunan dan Penetapan daftar pemilih.
c.       Pengawasan terhadap persyaratan dan penetapan calon ketua dan wakil ketua DEMA, SEMA, dan HMJ/HMPS.
d.      Pengawasan terhadap penetapan dan pengumuman calon ketua dan wakil ketua SEMA-U, SEMA-F, DEMA-U, DEMA-F, dan HMJ/HMPS.
e.       Pengawasan terhadap Kampanye Pemilu Mahasiswa.
f.       Pengawasan pada Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilu Mahasiswa.
g.      Pengawasan Proses Penetapan Calon Terpilih.
h.      Mekanisme Penyelesaian Sengketa.

BAB III
PENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN
LOGISTIK PEMILIHAN UMUM
Bagian Pertama
Perencanaan, Pengadaan, Pendistribusiaan

Pasal 4
1.    Pengawasan logistik Pemilu Mahasiswa meliputi:
a.    perencanaan;
b.    pengadaan; dan
c.    pendistribusian.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pengawasan

Pasal 5
1.    Pengawasan perencanaan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Bawaslu Universitas.
2.    Pengawasan pengadaan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Bawaslu dan Panwaslu.
3.    Pengawasan pendistribusian logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Bawaslu Universitas.

Bagian Ketiga
Perencanaan Perlengkapan Pemilu

Pasal 6
1.    Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap perencanaan logistik Pemilu Mahasiswa.
2.    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap KPU Universitas dan KPPS Fakultas dengan perencanaan logistik Pemilu Mahasiswa.

Pasal 7
Pengawasan perencanaan logistikpemilu mahasiswa meliputi:
1.    tersusunnya jadwal perencanaanlogistik;
2.    telah ditentukannya jenis logistik sesuai dengan kebutuhan proses  penyelenggaraan Pemilu mahasiswa;
3.    telah ditentukannya jumlah logistik yang dibutuhkan, seperti kotak suara, kertas suara yang akan dicetak, jenis kertas suara, dan lainnya yang berkaitan dengan logistik.
4.    tersusunnya prosedur pengadaan dan pendistribusian logistik jika terdapat kejadian yang mengakibatkan tertunda atau diulangnya penyelenggaraan Pemilu karena kerusuhan, gangguan keamanan, atau gangguan lainnya;

Pasal 8
1.    Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan meminta data dan informasi perencanaan logistik kepada KPU Universitas dan KPPS Fakultas.
2.    Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Universitas.
Pasal 9
Bawaslu Universitas melakukan pengawasan secara langsung terhadap perencanaan logistik, dengan cara:
1.    memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan terkait perencanaan logistik dari KPPS fakultas Pemilu, meliputi:
a.    jadwal pengadaan dan pendistribusian logistik;
b.    jenis logistik yang akan didakan;
c.    spesifikasi teknis logistik yang akan diadakan;
d.   mekanisme pengadaan dan pendistribusian logistik yang akan digunakan;
e.    mekanisme pengamanan logistik.

Pasal 10
Prosedur teknis pengawasan perencanaan logistik dan dukungan perlengkapan lainnya serta prosedur teknis pengawasan pengadaan dimuat dalam ceklist yang tercantum dalam Lampiran I(PR) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Bagian Keempat
PENGADAAN

Pasal 11
Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengadaan logistik Pemilu Mahasiswa.

Pasal 12
Pengawasan pengadaan logistik yang dilakukan oleh:
1.    Bawaslu Universitas
2.    Panwaslu Fakultas

Pasal 13
Pengawasan pengadaan logistik Pemilu Mahasiswa meliputi:
1.    ketepatan waktu pengadaan logistik oleh KPU Universitas.
2.    kesesuaian jumlah logistik yang diproduksi dengan jumlah yang seharusnya diproduksi oleh suatu perusahaan jika terdapat kelebihan atau kekurangan jumlah suara, seperti kotak suara dan jumlah kertas suara yang dicetak.
3.    terjaminnya pengamanan pada saat proses pengadaan logistik.
4.    pembuatan TPS sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan KPU Universitas.
2.    pengadaan logistik tidak memberikan keuntungan atau kerugian terhadap pasangan calon tertentu; dan
3.    prosedur pengadaan logistik sesuai dengan ketentuan peraturan KPU Universitas.

Pasal 14
Selain pengawasan pengadaan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bawaslu dan Panwaslu juga melakukan pengawasan terhadap:
1.    desain, kualitas, dan teknik pelipatan surat suara tidak memberikan keuntungan atau merugikan pasangan calon tertentu dan menghindari kemungkinan terjadinya coblos tembus; dan
2.    proses sortir terhadap surat suara yang diserahkan oleh perusahaan pengadaan surat suara kepada KPU untuk menghindari kemungkinan adanya surat suara rusak.

Pasal 15
Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengadaan logistik, dengan cara:
1.    memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan terkait pengadaan logistikn dari KPU Universitas, meliputi:
a.    jadwal produksi logistik dari suatu perusahaan;
b.    nama dan alamat perusahaan  yang akan memproduksi logistik;
c.    jenis logistik yang akan diproduksi;
d.   jumlah kotak suara di tiap fakultas.
e.    jumlah kebutuhan logistik;
f.     jumlah logistik yang akan diproduksi; dan
2.    menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan informasi.

Pasal 16
Bentuk dan jenis logistik dan dukungan perlengkapan lainnya serta prosedur teknis pengawasan pengadaan dimuat dalam ceklist yang tercantum dalam Lampiran II (PR) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini.


Bagian Kelima
PENDISTRIBUSIAN

Pasal 17
1.    Bawaslu Universitas melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian logistik Pemilu Mahasiswa.
2.    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap KPU Universitas dan pihak lainnya yang terkait dengan pendistribusian logistik Pemilu Mahasiswa.

Pasal 18
Pengawasan pendistribusian logistik Pemilu Mahasiswa, meliputi:
1.    ketepatan waktu pendistribusian logistik di tiap fakultas;
2.    ketepatan tujuan pendistribusian logistik di tiap fakultas;
3.    pengamanan pendistribusian logistik;
4.    kesesuaian jenis logistik yang didistribusikan;
5.    kesesuaian jumlah logistik yang didistribusikan;
6.    prosedur penerimaan logistik; dan
7.    kesesuaian spesifikasi teknis logistik.

Pasal 19
Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas wajib melakukan pengawasan secara langsung terhadap pendistribusian logistik di tiap-tiap Fakultas.
Pasal 20
Selain pengawasan pendistribusian logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bawaslu Universitas juga melakukan pengawasan terhadap:
1.    pelipatan surat suara dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan oleh KPU Universitas sehingga dapat mencegah terjadinya salah coblos yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu atau mengakibatkan suara pemilih menjadi tidak sah; dan
2.    surat suara dan dukungan perlengkapan lainnya dimasukkan ke dalam kotak suara untuk kemudian dikirim ke TPS.

Pasal 21
Prosedur teknis pengawasan pendistribusian logistik dan dukungan perlengkapan lainnya dimuat dalam ceklist yang tercantum dalam Lampiran III(PR) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini.



BAB IV
PENGAWASAN TERHADAP PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP

Bagian Pertama
Fokus Pengawasan

Pasal 22
Fokus Pengawasan Daftar Pemilih dilakukan terhadap kegiatan:
1.    Mencari data mahasiswa yang masih aktif dari semester 1 sampai 7, baik data mahasiswa di pusat kemahasiswaan maupun data mahasiswa di tiap fakultas serta jurusan.
2.    pelaksanaan pencocokan atau kesesuaian data antara mahasiswa yang masih aktif dengan mahasiswa yang tidak aktif dengan dibuktikannya data mahasiswa dari pusat.

Pasal 23
1.    Daftar Pemilih Pemilu Mahasiswa berasal dari daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Universitas atas pengawasan Bawaslu Universitas
2.    Bawaslu Universitas dalam tahap pemutakhiran daftar pemilih bertujuan untuk memastikan bahwa:
a.    Mahasiswa yang terdaftar sebagai pemilih adalah mahasiswa aktif semester 1 sampai 7 dan strata satu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Pasal 24
1.    Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan cara:
a.    mendapatkan salinan KPU Universitas dan Fakultas
b.    mendistribusikan salinan pemilih pemilu kepada Paniti Pengawas Pemilu Fakultas atau Panwaslu Fakultas.
c.    melakukan pemeriksaan terhadap salinan daftar pemilih.
2.    Panwaslu Fakultas melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu Universitas

Pasal 25
1.    Panwaslu Fakultas mengawasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan b dengan mencermati kemungkinan terjadinya pelanggaran berupa:
a.    tidak dilaksanakannya kegiatan sinkronisasi seperti yang dilakukan pada pasal 22.
b.    ketidakakuratan data daftar pemilih tetap dengan KPU Universitas dan KPPS Fakultas dan Bawaslu Universitas atau Panwaslu Fakultas;
c.    ketidakakuratan antara data pemilih dengansurat suara; dan
d.   tidak dilaksanakannya sosialisasi pengabsahan daftar pemilih tetap.
2.    Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.    melakukan pengawasan secara langsung kegiatan sinkronisasi terhadap data daftar pemilih KPU Universitas dan KPPS Fakultas dengan Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas.
b.    mendapatkan salinan daftar pemilih dari KPU Universitas dan KPPS Fakultas;


BAB V
TAHAPAN PERSYARATAN DAN PENETAPAN CALON KETUA DAN WAKIL KETUA DEMA, SEMA DAN HMJ/HMPS UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Bagian pertama
Pengawasan Persyaratan Bakal Calon

Pasal 26
1.        Pengawasan tahapan pencalonan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan oleh Bawaslu Universitas.
2.        Dalam hal diperlukan Bawaslu dapat melibatkan Panwaslu Fakultas untuk mengawasi tahapan pencalonan Pemilu Ketua dan Wakil Ketua.

Pasal 27
Pengawasan tahapan pencalonan Pemilu Ketua dan Wakil Ketua meliputi:
1.        persyaratan pencalonan calon Ketua dan Wakil Ketua;
2.        tata cara penentuan dan pengusulan pasangan Ketua dan Wakil Ketua;
3.        tata cara pendaftaran bakal pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua;
4.        tata cara verifikasi persyaratan bakal pasangan calon Ketua Dan Wakil Ketua;
5.        penggantian calon Ketua dan Wakil Ketua atau pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua yang berhalangan tetap.


BAB VI
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN CALON KETUA DAN
WAKIL KETUA SEMA-U, SEMA-F, DEMA-U, DEMA-F dan HMJ.

Pasal 28
Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas mengawasi penetapan dan pengumuman pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua.

BAB VII
KAMPANYE PEMILU MAHASISWA

Bagian pertama
Kampanye

Pasal 29
Fokus pengawasan Kampanye meliputi:
1.        kepatuhan terhadap jadwal Kampanye;
2.        kepatuhan pasangan calon pada aturan materi Kampanye yang diatur dalam ketentuan KPU Universitas dan Bawaslu Universitas;
3.        kepatuhan pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye yang diatur dalam ketentuan KPU Universitas dan Bawaslu Universitas;
4.        kepatuhan penyelenggara Pemilu terhadap pelaksanaan Kampanye; dan
5.        kepatuhan pada aturan dalam pelaksanaan Kampanye.

Bagian Kedua
STRATEGI PENGAWASAN

Pasal 30
1.      Pengawasan terhadap tahapan Kampanye dilaksanakan dengan menggunakan strategi:
a.    pencegahan pelanggaran; dan
b.    penindakan pelanggaran.
2.      Pencegahan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan tindakan, langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap kemungkinan timbulnya potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal timbulnya pelanggaran.
3.      Penindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu ketua dan Wakil ketua dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai pengawasan Pemilihan Umum.



Pasal 31
            Pencegahan pelanggaran pada tahapan Kampanye dapat dilakukan dengan cara:
a.       koordinasi;
b.      kerjasama;
c.       sosialisasi;
d.      publikasi;
e.       himbauan;
f.       pengawasan langsung;
g.      peringatan dini; dan/atau
h.      pelibatan masyarakat.

Pasal 32
            Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan, Pengawas Pemilu dapat melakukan hal          hal sebagai berikut:
a)      mendorong peran serta mahasiswa secara aktif dalam melakukan pengawasan tahapan Kampanye;
b)      menjalin kemitraan dan kerjasama dengan lembaga mahasiswa, danorganisasi mahasiswa.
c)      membangun komunikasi dan koordinasi dengan pasangan calon, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan petugas Kampanye dalam rangka membangun ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tahapan Kampanye;
d)     melakukan koordinasi dengan KPU beserta jajarannya dalam pelaksanaan Kampanye; dan  melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan KPU dan Bawaslu.

BAB VII
TAHAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM MAHASISWA

Bagian Pertama
Pemungutan Suara

Pasal 33
Pengawasan pemungutan suara yang meliputi:
a.       Jalannya proses pemungutan suara.
b.      ketaatan KPU dan KPPS Fakultas terhadap peraturan yang sudah disepakati oleh Bawaslu Universitas dan KPU Universitas.

Pasal 34
Pengawasan terhadap sebelum pelaksanaan pemungutan suara KPU, seperti:
a. Pembukaan kotak suara
b. Pengeluaran seluruh kotak isi suara.
c. Pengindentifikasi jenis dokumen dan peralatan
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan

Bagian Kedua
Perhitungan Suara

Pasal 35
1.        Pengawasan terhadap kebenaran dan ketepatan proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
2.        Pengawasan terhadapa netralitas KPU Universitas dan KPPS Fakultas dalam proses perhitungan sara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
3.        Pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan, intimidasi, teror, dan sabotase dalam proses perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
4.        Pengawasan terhadap kemunngkinan terjadinya kerusakan terhadap kotak suara, surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara.

Pasal 36
1.    Panwaslu Fakultas dalam melakukan pengawasan perhitungan suara memastikan:
a.    KPPS Fakultas membuka kotak suara tersegel yang berisi surat suara serta dokumen pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
b.    KPPS Fakultas membuka kotak suara yang tersegel dengan menunjukan kepada saksi, Panwaslu Fakultas, dan mahasiswa bahwa dokumen pemungutan dan penghitungan suara masih dalam keadaan tersegel dalam kotak suara;
c.    Panwaslu Fakultas mencatat hasil pemungutan suara di fakultas masing-masing.
2.    Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur perhitungan suara dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU Universitas, maka Bawaslu dan Panwaslu berhak melaksanakan konsensus dan membuat pelaporan pelanggaran atas pelanggaran yang terjadi.

Pasal 37
Dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Panwaslu Fakultas memastikan:
a.    keberatan saksi ditindaklanjuti oleh Panwaslu Fakultas dengan menjelaskan prosedur mekanisme pelaporan.


Bagian Ketiga
Hasil Penetapan Pemilu

Pasal 38
Lingkup pengawasan proses penetapan hasil Pemilu dilakukan terhadap:
1.    proses penetapan calon terpilih.



Pasal 39
Fokus pengawasan proses penetapan hasil Pemilu, meliputi:
1.    akurasi penetapan hasil Pemilu Mahasiswa;
2.    ketaatan KPU Universitas, KPPS Fakultas.
3.    netralitas KPU Universitas, KPPS Fakultas.
4.    terjadinya kekerasan dan intimidasi;

Bagian Keempat
Strategi Pengawasan

Pasal 40
Strategi pengawasan proses penetapan hasil Pemilu anggota SEMA U, SEMA F, DEMA U, DEMA F, HMJ/HMPS dilakukan dengan:
1.    mengawasi secara langsung pelaksanaan tahapan penetapan hasilPemilu;
2.    menyampaikan himbauan dan peringatan dini;
3.    menyampaikan keberatan terhadap penyimpangan pada saatpelaksanaan tahapan penetapan hasil Pemilu; dan/atau
4.    mengoordinasikan dengan Peserta Pemilu dan KPU Universitas, KPPS Fakultas.

Pasal 41
1.    Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan penetapan perolehan suara untuk Calon Anggota Sema U, Sema F, Dema U, Dema F, HMJ/HMPS.
2.    Pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan perolehan suara bagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam waktu 3 hari setelah hari pemungutan suara.

Pasal 42
Bawaslu Fakultas mengawasi pelaksanaan tahapan penetapan perolehan suara DEMA Fakultas HMJ/HMPS yang dilakukan oleh KPPS Fakultas


BAB VIII
                     PENGAWASAN PROSES PENETAPAN CALON TERPILIH      

Pasal 43
Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calonterpilih anggota SEMA, DEMA, HMJ/HMPS dengan cara memastikan:
1.    penetapan calon terpilih anggota SEMA U, SEMA F, DEMA U, DEMA F, HMJ/HMPS  di setiap daerah pemilihandidasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketigadan seterusnya yang diperoleh tiap calon anggota SEMA U, SEMA F, DEMA U, DEMA F, HMJ.

Pasal 44
Bawaslu Universitas melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih  dengan cara memastikan:
1.    penetapan calon terpilih Ketua dan Wakil Ketua SEMA, DEMA, dan HMJ di seTIAP fakultas dan jurusan didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak.

BAB XI
TINDAK LANJUT PENGAWASAN

Pasal 45
Dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, Bawaslu Universitas melakukan:
1.    konfirmasi kepada para pihak;
2.    pemberian saran atau penawaran sangsi dengan berbagai pertimbangan
3.    penindakan terhadap para pihak yang diduga melakukan pelanggaran pada pemilihan umum mahasiswa


BAB X
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM MAHASISWA

Bagian Pertama
Pihak Penyelesaian Sengketa

Pasal 46
1.    Sesuai dengan AD/ART Organisasi Kemahasiswaan bahwa Bawaslu Universitas berwenang untuk membuat mekanisme secara tersendiri mengenai pelaporan, pengaduan, dan keberatan terhadap suatu sengketa.
2.    Penyelesaian suatu sengketa dilakukan oleh tim yang dibentuk rektorat untuk tingkat universitas sedangkan dekanat untuk tingkat fakultas dengan berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat masing-masing
3.    Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas berhak menyarankan sangsi kepada tim independen yang dibentuk oleh rektorat atau dekanat.
4.    Untuk penyelesaian sengketa tingkat universitas, seperti SEMA-U dan DEMA-U diselesaikan oleh tim independen yang dibentuk rektorat dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Universitas.
5.    Untuk Penyelesaian sengketa tingkat Fakultas, Seperti SEMA-F, DEMA-F, dan HMJ bisa diselesaikan oleh tim independen bentukan dekanat. Akan tetapi bisa juga diselesaikan oleh tim independen bentukan rektorat dengan permohonan dari dekanat fakultas.





Bagian Kedua
Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Pasal 47
1.    Pelapor atau pemohon melaporkan kepada Panwaslu Fakultas jika ada dugaan terhadap pelanggaran pemilu mahasiswa.
2.    Pelapor juga harus memiliki bukti-bukti pelanggaran yang kemudian diberikan kepada Panwaslu Fakultas. Bukti pelanggaran tersebut memiliki beberapa standarisasi yang ditentukan oleh Bawaslu Universitas.
3.    Pemohon atau pelapor akan mengisi beberapa formulir dan berkas lainnya yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang kemudian diberikan kepada Panwaslu Fakultas.
4.    Panwaslu Fakultas akan melakukan pengumpulan bukti-bukti dari pihak pemohon yang kemudiaan akan dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti untuk dilanjutkan ke proses musyawarah oleh Bawaslu Universitas.
5.    Panwaslu Fakultas akan membentuk tim indenpenden yang bertugas untuk memeriksa berkas-berkas bukti terhadap dugaan pelanggaran sebelum dilanjutkan ke tingkat Bawaslu Universitas.
6.    Dalam tahapan proses Musyawarah Bawaslu Universitas akan ditentukan apakah dugaan sengketa disertai bukti-bukti bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap tim independen bentukan rektorat atau dekanat.
7.    Dalam Musyawar Bawaslu Universitas dihadiri oleh BPH Bawaslu Universitas, BPH Panwaslu Fakultas, dan Pihak pemohon dan Termohon.
8.    Keputusan dalam Musyawarah Bawaslu Universitas dItentukan oleh BPH Bawaslu Universitas tentu dengan berbagai pertimbangan, masukan, bukti-bukti, dan apapun yang bisa memperkuat dalam proses pengambilan keputusan.
9.    Dalam tahapan Tim Indenpenden yang dibentuk oleh Dekanat atau Rektorat yang berkoordinasi dengan Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas merupakan puncak dari tahapan penyelesaian sengketa pemilu mahasiswa.
10.    Mekanisme musyawarah Bawaslu Universitas akan diatur oleh Bawaslu itu sendiri.

Bagian Ketiga
Pengambilan Keputusan

Pasal 48
1.    Pengambilan keputusan dan pemberian sangsi mengenai sengketa Pemilu Mahasiswa ditentukan oleh Tim Indenpenden yang dibentuk oleh Rektorat atau Dekanat. Akan tetapi keputusan dan pemberian sangsi harus berkoordinasi dengan Bawaslu Universitas dan Panwaslu Fakultas.

2.    Bawaslu Universitas berhak memberikan saran mengenai sangsi kepada tim indenpenden. Sangsi yang disarankan oleh Bawaslu Universitas tentu berdasarkan pertimbangan berkas-berkas dan bukti-bukti yagn mendukung dalam pemberian sangsi. 

LAMPIRAN PEDOMAN UMUM DAN PERATURAN  TENTANG PEMILIHAN UMUM MAHASISWA ORGANISASI KEMAHASISWAANUIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar